Visa Tinggal Terbatas
Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.
Tentang VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni : Bila orang asing tersebut masih berada di Indonesia, maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu. Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT, karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga) yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan menjadi syarat mutlak untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas.
Dikirim Oleh: aufal | Website:http://pmg.co.id/
Email: aufal.blues@gmail.com
Telephone: 021-86901418
Alamat: jakarta
Di Kirim Dari http://iklanipin.com
Di Sponsori Oleh http://TiketPesawatSukses.com
JASA LAYANAN
20.29 / by Nuraini Widiyanti / with No comments /
Related Posts:
BISNIS PULSA ELEKTRIK ! BONUS Rp 275 JUTATerobosan baru dalam bisnis pulsa Formula terbaik yang memberikan keuntungan maksimal kepada Anda ! Sistem pulsa viral marketing dg KEANGGOTAAN GRATI… Read More
BISNIS KERJA ONLINEAnda ingin punya penghasilan berlimpah? yuk saya tunjukan di kerja online, keja lewat internet, bisa kerja di rumah sambil ngopi dapat gaji 80rb- 150r… Read More
TOKO BUNGA SURABAYA Hp. 085745053359Selamat Datang di Toko Bunga Surabaya dengan situs www.tokobungasurabaya.org Tempat Pemesanan Karangan Bunga di Surabaya dengan Pelayanan yang Profess… Read More
rental mobil di bandungKami dari kirei wedding cars menyewakan kendaraan mewah seperti : 1. Metcy E320 2. Metcy C240 3. Jaguar S 4. Bmw X5 5. Alphard 6. Hummer H2 Kami sedia… Read More
vakum pembesar penis,tabung untuk memperbaiki ukuran penisInfo Pemesanan : 082 327 638 077 AS.TELKOM 087 833 844 310 (xl) harga promo.350.000 VAKUM PEMBESAR PENIS VAKUM PEMBESAR PENIS atau Tabung penis a… Read More
0 komentar:
Posting Komentar